Sebut Udung di Kesaksian, Hakim MK Tanya Konsistensi Agus Maksum

Rabu, 19 Juni 2019 14:35 WIB

Saksi fakta dari kubu BPN, Agus Muhammad Maksum hadir saat akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Agus merupakan anggota tim teknologi informasi atau IT kubu BPN Prabowo - Sandi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan konsistensi pernyataan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum atau Agus Maksum. Agus menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca juga: Hakim Tegur Saksi Tim Prabowo karena Gunakan Diksi Tak Netral

Palguna menguji kesaksian Agus ihwal adanya pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid di daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2019. Dalam pemaparannya, Agus mengatakan KTP invalid itu lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) berawalan dengan kode 10 yang tak berlaku di Indonesia.

Agus mencontohkan satu nama, yakni Udung, yang disebutnya termasuk data pemilih dengan KTP invalid. Dia meyakini nama itu tak eksis di dunia nyata. Namun dalam sesi tanya jawab dengan komioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, Agus mengakui dirinya tak mengecek langsung ke lapangan.

Tonton juga: LIVE Sidang MK Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Prabowo-Sandi

Advertising
Advertising

"Sebentar saudara saksi, Anda sudah disumpah ya. Tadi Anda mengatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali gitu. Sekarang Anda mengatakan tidak mengecek, yang mana yang harus dipegang?" tanya Palguna.

Palguna mengatakan dia masih mengingat jelas pernyataan Agus Maksum saat ditanyai oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Agus dinilainya sangat yakin menyebut Udung dengan KTP invalid itu tak ada di dunia nyata. Palguna pun mempertanyakan keterangan yang mana yang akan dipakai oleh Agus.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Tim Hukum Prabowo Tak Terbuka Soal Ancaman

"Anda yakin orang itu tak ada di dunia nyata karena kodenya tak ada, tetapi tadi ditanya termohon apakah Saudara mengecek ke lapangan orang ini ada tidak, Anda tidak tahu. Jadi ada dua pernyataan Anda yang bertentangan, yang mana yang akan saudara pergunakan?" tanya Palguna.

Agus Maksum pun menjawab bahwa keterangan yang akan dia pakai adalah yang terakhir. Yakni bahwa dia tak mengecek keberadaan Udung dengan KTP invalid itu.

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

50 menit lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

2 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

5 hari lalu

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

6 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

6 hari lalu

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

Putusan MK terkait sengketa Pilpres diprediksi akan mempengaruhi IHSG. Perdagangan hari ini ditutup 7.073,82 atau melemah 13,50 basis poin.

Baca Selengkapnya

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

6 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

6 hari lalu

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

6 hari lalu

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya