TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menegur saksi fakta dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena menggunakan diksi yang tidak netral. Saksi yang bernama Agus Muhammad Maksum tersebut selama persidangan memang kerap menggunakan diksi, seperti Kartu Keluarga manipulatif dan DPT siluman.
Baca: MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Agar Saksi Dilindungi LPSK
"Anda jangan kemudian menggunakan diksi manipulatif, atau siluman. (Sebut saja) Ada data yang tidak sesuai antara data yang sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan bahwa itu manipulasi atau siluman," ujar Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 19 Juni 2019.
Suhartoyo meminta agar Agus menggunakan kata-kata yang netral, yang tidak menunjukkan nuansa pendapat pribadi. "Gunakan diksi yang lebih netral, dan tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," tuturnya.
Agus menjawab, ia menggunakan diksi tersebut karena terbiasa. Ia mengau telah menggunakannya sejak melaporkan temuannya kepada Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. "Setelah dikoreksi, baiklah saya akan menyebutnya seperti itu," katanya.
Agus sebelumnya menyebut ada 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif. Ia menyimpulkan hal tersebut sebagai manipulaitf karena kode yang tertulis tidak wajar. Temuan ini ia dapatkan di Majalengka, Magelang, Banyuwangi dan Kota Bogor.
Baca juga: Reaksi Hakim MK Saat Bambang Widjojanto Minta Tambah Jumlah Saksi
"KK manipulatif itu, nomor KK tidak valid. Enam angka pertama menunjukkan angka wilayah yaitu Bogor, tapi angka selanjutnya tidak menunjukkan apa-apa," kata dia.