TEMPO.CO, Jakarta - Tim peneliti Daftar Pemilih Tetap dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, menolak berbicara secara terbuka di sidang MK tentang ancaman yang dikatakannya. Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan di sini secara terbuka," ujar Agus dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 19 Juni 2019. Lelaki asal Sidoarjo, Jawa Timur ini mengatakan ancaman terjadi sekitar awal April 2019, sebelum Pemilu.
Pada persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, menanyakan kepada Agus apakah mengalami ancaman atau tidak. Agus menjawab sempat diancam namun ia tidak ingin menjelaskannya di persidangan. "Sebelumnya kami menerima ancaman itu.”
Baca Juga:
Baca juga: Daftar Saksi Kubu Prabowo, Ada Haris Azhar dan Said Didu
Hakim meminta agar Agus terbuka dalam persidangan. Akhirnya Agus membeberkan bahwa ancaman terjadi sekitar awal April 2019, berupa ancaman pembunuhan kepada dirinya dan keluarga. Namun ia menolak memberi tahu pelakunya kepada hakim dengan alasan keamanan.
Menerima ancaman, Agus memilih untuk tidak melaporkannya kepada aparat keamanan. Karena ia merasa timnya bisa memberikan perlindungan kepadanya.
Peristiwa itu sudah diceritakannya kepada adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Agus mengatakan ancaman ini tidak terkait dengan persidangan atau status saksinya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK kali ini. "Berkaitan dengan DPT, bukan (dengan persidangan)," ujar Agus.
Baca juga: Sidang MK, Ini Jawaban Kubu Jokowi Atas Tuduhan Kubu Prabowo
Sebelum sidang pembacaan Selasa kemarin berakhir, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permintaan perlindungan saksi. Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berisi hasil konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi jika diperintahkan oleh MK.
"Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga untuk perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang MK perkara sengketa Pilpres 2019.
Tonton juga: LIVE Sidang MK Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Prabowo-Sandi
FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI