Poin-poin di Berkas Perbaikan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 13 Juni 2019 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno menambahkan sejumlah poin dalam perbaikan berkas sengketa pilpres yang didaftarkan Senin lalu, 10 Juni 2019. "Kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," kata ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto di gedung MK saat itu.
Berikut adalah hal-hal yang ditambahkan dalam berkas:
Baca juga: Sengketa Pilpres Resmi Diregistrasi MK, Sidang Dimulai 14 Juni
-- Cacat formil persyaratan wakil presiden
Tim hukum menyoal status cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 20 September 2019.
Pencalonan Ma'ruf dinilai melanggar pasal 233, tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres dan melanggar ketentuan pasal 227 huruf p jo 229 ayat (1) huruf g UU Pemilu. "Tindakan calon wakil presiden Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin."
-- Cacat materiil calon presiden dan wakil presiden 01 karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.
Tim hukum Prabowo menduga ada ketidakjujuran soal dana kampanye Jokowi - Ma'ruf. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kas dan setara kas Jokowi per 12 April 2019 ialah Rp 6,1 miliar. Namun, mereka menyebut Jokowi menyumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar berbentuk uang dan Rp 25 juta dalam bentuk barang. "Apakah dalam 13 hari kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar dan disumbangkan semua untuk kampanye?“
Tim juga menyoal sumbangan Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang yang menyumbang Rp 33,9 miliar. Namun, kata Denny Indrayana, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan identitas pimpinan kelompok itu sama.
Baca juga: Menjelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Dikawal Ketat
Indonesia Corruption Watch menyebut ada sumbangan juga dari Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang Rp 18,19 miliar, sedangkan Golfer TBIG menggelontorkan duit Rp 19,72 miliar. "Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01," kata Denny.
Sumbangan itu, menurut tim Prabowo, diduga menampung tiga modus penyumbangan berikut: Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 25 miliar; dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.
<!--more-->
Bambang Widjojanto cs menambah delapan petitum dari sebelumnya tujuh petitum dalam perbaikan berkas sengketa pilpres. Berikut rinciannya:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL01.08-KPT/06/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01-8-8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.
- Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Baca juga: Prabowo - Sandiaga Daftarkan Gugatan Sengketa ...
Atau,
- Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Atau,
- Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.<!--more-->
Atau,
- Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar diselesaikan sesuai amanat yang tersebut di dalam pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
- Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan pemecatan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.