Lima Saran KPU untuk Pendaftaran Pasangan Capres - Cawapres 2019
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Minggu, 5 Agustus 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran capres-cawapres mulai tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala keperluan pendaftaran pasangan calon untuk pilpres 2019 mendatang.
Baca: KPU Imbau Pendukung Tak Provokatif Saat Antarkan Capres Mendaftar
"KPU sudah mempersiapkan diri sejak hari pertama pendaftaran," ujar Arief di kantornya, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Adapun dua kubu yang disebut-sebut bakal bertarung dan telah mendapat sejumlah dukungan partai adalah kubu Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon inkumben, dan kubu Prabowo Subianto sebagai penantang tetap. Kedua kubu ini masih belum memberikan kabar kapan akan mendaftarkan diri ke KPU dalam masa pendaftaran capres-cawapres ini.
Setidaknya, KPU memiliki lima saran dan imbauan untuk pasangan calon, koalisi parpol, hingga massa pendukung capres yang akan mendaftar, yaitu:
1. KPU Imbau Massa Pendukung Pasangan Calon Tak Provokatif Saat Mendaftar
KPU mengingatkan massa pendukung tidak bersikap provokatif agar tak menimbulkan sentimen negatif saat pendaftaran. Selain itu, massa diminta tak membawa atribut yang dapat membahayakan orang lain. "Jangan mengganggu ketertiban umum. Mendaftarlah dengan santun," kata Arief.
<!--more-->
2. KPU Batasi Jumlah Massa Pendukung yang Masuk ke Gedung KPU
Arief mengatakan pihaknya akan membatasi jumlah massa pendukung yang masuk ke dalam halaman KPU. Jumlah massa pendukung yang dapat masuk ke KPU hanya sebanyak 170 orang.
Baca: KPU Berharap Pendaftaran Capres Tidak Dilakukan Bersamaan
Arief menilai massa pendukung yang akan datang mengantarkan capres-cawapres nanti tak hanya dari kalangan partai. Menurut dia, masyarakat umum pendukung pasangan calon juga akan terlibat dalam pendaftaran. "Kami persilakan saja. Tetapi begitu masuk dalam area kantor, sejak saat itu peraturan KPU berlaku. Jadi sejak masuk halaman parkir sudah kami batasi," kata dia.
<!--more-->
3. Pasangan Capres-Cawapres Diminta Tak Mendaftar dalam Waktu Bersamaan
Arief Budiman mengusulkan kepada koalisi partai politik agar saling berkoordinasi sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. Arief berharap pendaftaran tak dilakukan dalam waktu bersamaan.
Baca: KPU Antisipasi Kedatangan Massa Pendukung Capres Saat Pendaftaran
Arief menuturkan koordinasi di antara pasangan calon bertujuan agar ada jeda waktu saat pendaftaran. Jeda waktu ini, kata dia, dibutuhkan untuk memperlancar proses pendaftaran di KPU. "Karena kalau crowded di satu waktu, bukan hanya repot untuk KPU, tapi repot untuk semua," ucapnya.
<!--more-->
4. KPU Ingatkan Pasangan Calon Persiapkan Segala Dokumen dan Berkas Sebelum Pendaftaran
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, meminta parpol menyiapkan syarat pencalonan dan berkas calon yang diusulkan. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pendaftaran tidak menimbulkan masalah.
Baca: KPU Tunjuk Rumah Sakit Ini untuk Cek Kesehatan Capres - Cawapres
"Kami berharap tim yang dipersiapkan betul-betul sudah punya pengalaman dan pengetahuan tentang pengisian formulir, dokumen pendaftaran, persyaratan pencalonaan, dan persyaratan calon," tuturnya kemarin.
<!--more-->
5. KPU Minta Parpol Lapor Sebelum Mendaftarkan Pasangan Capres-Cawapresnya
Hasyim menuturkan partai koalisi harus melaporkan kapan akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya. Parpol harus melapor ke KPU maksimal sehari sebelum mereka mendaftar.
Baca: KPU Sudah Tentukan RS Tempat Pemeriksaan Kesehatan Capres
"Setidaknya sehari sebelum pasangan calon didaftarkan. Kalau jadwal pendaftaran tanggal 4, maka kemudian tanggal 3 (lapor)," tuturnya.