TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sudah menentukan rumah sakit (RS) tempat pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pilpres 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan RS tersebut ditentukan setelah KPU melakukan visitasi ke empat rumah sakit. Namun, Arief belum mengumumkan RS tersebut secara resmi.
Baca: Besok Malam Sekjen Partai Pro Jokowi Kumpul. Apa Agendanya...
"Kami sudah menentukan, karena hasil visitasi juga sudah keluar. Sekarang tinggal mengonfirmasi kesiapan rumah sakit-nya saja," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Arief menyebutkan empat rumah sakit yang divisitasi KPU, yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dan Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU). "Kami akan pastikan sore ini, paling lambat besok kami umumkan dan tetapkan," ujarnya.
Baca: KPU Antisipasi Pendaftaran Capres di Hari Terakhir
Adapun masa pendaftaran pilpres dimulai pada 4-10 Agustus 2018. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan pada 5-13 Agustus 2018.
Selanjutnya, pasangan capres akan mengikuti berbagai tahapan sampai akhirnya penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres dilakukan pada 20 September 2018. Terakhir, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 21 September 2018.