TEMPO.CO, Jakarta - Hingga diputus Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis malam, 27 Juni 2019, terhitung ada enam kali sidang sengketa pilpres. Selama itu pula nyaris tidak ada ketegangan yang berarti antara pihak pemohon dan pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Prabowo - Sandiaga dan Jokowi - Ma'ruf.
Dibalik mulus jalannya persidangan itu, ada sosok Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Arsul Sani dan Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad. Kedua orang yang selalu mendampingi para tim hukum dalam persidangan ini, ditugasi khusus untuk mendinginkan suasana."Kami memang diminta kesekjenan MK supaya menjaga suasana antara kubu Jokowi dan Prabowo,” ujar Arsul Sani kepada Tempo pada Kamis malam, 27 Juni 2019.
Baca juga: Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Persatuan Indonesia
Keduanya harus mengatasi situasi persidangan sedang tinggi. “Perlu time out, ada orang yang bisa mendinginkan."
Arsul bercerita, sepanjang persidangan jika ada pernyataan dari kubu Prabowo yang dinilai menyinggung, maka dia akan 'menyolek' Sufmi. "Kalau disampaikan langsung di sidang kan bisa berantem. Jadi, ya, kami sampaikan lewat Pak Dasco."
Demikian juga dengan Dasco. Ketika ada pernyataan dari tim hokum Jokowi yang menyinggung kubu Prabowo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu akan menyampaikan kepadanya.
Baca juga: Ma'ruf Amin Tak Mundur dari Bank Syariah, Hakim MK: Tak Melanggar
Sehingga, kata Arsul, selama persidangan, tim Jokowi tidak terlalu mau berdebat dengan hakim, padahal semuanya orang hukum. “Demi suasana yang terkendali, kami bilang enggak usah begitu. toh itu bukan pokok perkara."
MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019. "Menyatakan menolak eksepsi pihak terkait dan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.