TEMPO.CO, Jakarta-Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adam menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak melanggar aturan walaupun tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank syariah. Musababnya, ujar hakim, Bank Syariah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan anak BUMN.
"Sehingga dalam hal ini, tidak relevan mempersoalkan pengunduran diri calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari jabatannya sebagai DPS sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden," ujar Wahiduddin dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. "Untuk itu, dalil pemohon untuk mendiskualifikasi paslon (pasangan calon) 01, tidak beralasan menurut hukum."
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Sebelumnya kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Posisi Ma'ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di Komisi Pemilihan Umum pada 9 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut kubu Prabowo, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapres harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.