Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat LIPI Ingatkan Politik Ijon Terkait Dana Kampanye Jokowi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan sumbangan dana kampanye bisa jadi lahan bagi sistem politik ijon, atau sistem transaksional antara pemerintah dengan donatur. Menurutnya praktik seperti ini sudah terbukti banyak terjadi di Pilkada. Pada tingkat nasional, ia pun melihat potensi yang sama.

Baca juga: Laporkan Dana Kampanye Pemilu, Kubu Jokowi Habiskan Rp 601 Miliar

“Jadi si calon kepala daerah itu memang tidak bermodal sebetulnya. Jadi diback up penuh oleh pengusaha, dengan catatan dia minta sesuatu nanti setelah (calon terpilih dan) memerintah,” ujar Siti saat dihubungi, Jumat 3 Mei 2019.

Tingkat nasional pun, kata Siti, punya potensi yang sama. Pasalnya para donatur dana kampanye tersebut memiliki peran yang penting. Karena para calon hampir semua tidak memiliki dana yang besar, untuk menutupi ongkos kampanye.

“Pemodal sejak awal bisa mendikte dengan modal modalnya itu. Memang mereka berperan penting, karena calon hampir tidak memiliki dana yang sebesar itu,” tuturnya.

Dana kampanye Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Kamis 2 Mei lalu, diketahui didapat dari berbagai sumber. Yakni partai politik pengusung sebesar Rp 79 miliar. Sumbangan perorangan Rp 21 miliar. Lalu ada atas nama kelompok, dan badan usaha non-pemerintah. Dua kategori terakhir ini, diakui TKN sebagai penyumbang terbesar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 40 perusahaan, yang menurut Trenggono salah satunya adalah PT Rakabu Sejahtera perusahaan milik Jokowi yang kini dipimpin kedua anaknya, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep, turut andil menyumbang. Total sumbangan dari perusahaan terkumpul Rp 253 miliar.

Baca juga: Pengeluaran Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga Rp 211,5 Miliar

Adapun 17 penyumbang atas nama kelompok, menyumbang sebesar Rp 251 miliar. Kelompok ini pun menurut Trenggono digawangi oleh para pengusaha. Di antaranya ada dua kelompok olahraga dengan nama PT Tower Bersama Infrastructure Grup Tbk dan Teknologi Riset Global Investama.

Adapun Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono menegaskan takkan ada bagi-bagi proyek dalam pemerintahan periode kedua Jokowi. Kendati penyumbang dana kampanye terbesar berasal dari korporasi, dan kelompok-kelompok pengusaha.

“Kalau ada yang mau main di situ (bagi-bagi proyek), ya asal berani, (akan) ditangkap KPK. Sekarang sudah gak zaman korupsi. Tapi kalau kebijakan, yes, pasti itu yang diminta,” ujar Trenggono di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 2 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Catatan dalam Pelaksanaan Otsus Papua selama Era Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jayapura, Papua, 9 Mei 2015. ANTARA /Hafidz Mubarak A.
Sejumlah Catatan dalam Pelaksanaan Otsus Papua selama Era Jokowi

KPPOD mencatat sederet masalah dalam penyaluran dana otsus Papua, misalnya dari segi pengawasan


Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

15 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

Ridwan Kamil mengungkap sumber dana untuk berkampanye di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

23 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Calon Bupati Jember M. Fawait menyapa warga di Kampung Ledok, Kabupaten Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

Kaesang berharap paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto dapat memenuhi harapan masyarakat Jember.


Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

23 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Pilkada 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

KPU Kota Bogor mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon sebagai bagian awal persiapan kampanye. Terkecil Rp 100 ribu.


Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

23 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) saat mendatangi Hunian Sementara warga Kampung Bayam di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono mengaku sudah teken surat kesepakatan atau pakta integritas dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa kembali memiliki hunian layak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung memastikan dia akan mendapatkan dana kampanye dari PDIP dan Partai Hanura di Pilgub Jakarta 2024.


Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta

24 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta

Informasi besaran dana kampanye ketiga paslon Pilgub Jakarta itu dirilis dalam situs resmi KPU.


Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

24 hari lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

KPU Jateng menyatakan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye.


3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

42 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

Dari 20 nama capim KPK yang lolos, tiga di antaranya adalah pejabat KPK. Mereka adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

54 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

59 hari lalu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menandatangani kertas pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Tempo/Ilham Balindra
KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

Sanksi soal dana kampanye tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU.