TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum. Laporan ini diserahkan Calon wakil presiden Sandiaga Uno, Bendahara BPN Thomas Djiwandono, dan Wakil Bendahara BPN Dimas Satrio.
Baca: Datang ke Ijtima Ulama, Prabowo: Cukup Komprehensif dan Tegas
Thomas menuturkan, total penerimaan dana kampanye ialah Rp 213,2 miliar. Adapun total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 211,5 miliar. Menurut Thomas, sebagian besar dana kampanye bersumber dari Prabowo dan Sandiaga.
"Penerimaan yang paling besar adalah pasangan calon, dalam hal ini nominalnya adalah Rp 192,5 miliar," kata Thomas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Thomas tak merinci berapa besaran masing-masing sumbangan Prabowo dan Sandiaga. Dia berubah-ubah menyebut besaran sumbangan Sandiaga, yakni mulai dari 60 persen, 55 persen, kemudian 58 persen.
"Lebih besar Pak Sandi di angka 55, mungkin 58 persen. Beda tipis, nanti kami breakdown lagi," kata Thomas.
Jika merujuk angka tertinggi 60 persen, maka besaran sumbangan Sandiaga yakni berkisar Rp 115,5 miliar. Sebelumnya, dalam laporan penerimaan dana kampanye yang dirilis akhir Maret lalu, BPN menyatakan Sandiaga Uno menyumbang Rp 116 miliar dari total penerimaan Rp 191,5 miliar.
Sumber penerimaan terbesar kedua berasal dari sumbangan pihak lain atau perseorangan, yakni Rp 9,3 miliar. Partai politik dan gabungan partai politik juga turut menyuntik biaya kampanye dengan total Rp 4,8 miliar. Namun, Thomas tak merinci besaran sumbangan setiap partai.
Pihak lainnya yang turut menyumbang dana kampanye ialah badan usaha nonpemerintah alias perusahaan sebesar Rp 2,9 miliar, sumbangan kelompok Rp 1,15 miliar, dan lain-lain Rp 111,2 juta. "Ini banyak dari masyarakat yang membantu, kami sangat berterima kasih," kata Thomas.
Dari sisi pengeluaran, kata Thomas, anggaran paling banyak digunakan untuk bahan kampanye sebesar Rp 60,8 miliar atau 29 persen dari total pengeluaran. Berikutnya kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan perundang-undangan sebesar Rp 40,7 miliar (20 persen), rapat umum sebesar Rp 33,7 miliar (16 persen).
Kemudian pertemuan tatap muka sebesar Rp 21,07 miliar (10 persen), pembuatan desain alat peraga kampanye (APK) sebesar Rp 8,8 miliar (4 persen), pertemuan terbatas Rp 5,3 miliar (3 persen), iklan di media massa Rp 396,13 juta (2 persen).
Simak juga: Cerita di Balik Klaim dan Deklarasi Kemenangan Prabowo
Ada pula pengeluaran lain-lain sebesar Rp 36,93 miliar (16 persen) yang tidak dirinci, lain-lain lagi sebesar Rp 3,5 miliar, dan pembelian peralatan sebesar Rp 115,7 juta.