TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, melaporkan total penerimaan dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. Diwakili oleh Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono, kubu Jokowi - Ma'ruf mencatat penerimaan dana sebanyak Rp 606 miliar.
Baca: Pengeluaran Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga Rp 211,5 Miliar
“Total penerimaan TKN adalah Rp 606.784.634.772,” kata Trenggono usai melapor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 2 Mei 2019.
TKN menerima dana sumbangan dari berbagai sumber, seperti beberapa partai politik pengusung sebesar Rp 79 miliar. Sumbangan atas nama kelompok sebanyak Rp 251 miliar, perorangan 21 miliar, dan badan usaha non-pemerintah, sebanyak 40 perusahaan, menyumbang Rp 253 miliar.
“Dari perusahaan (badan usaha non-pemerintah) yang paling besar dari perusahaan, pengusaha,” ujar Trenggono.
Selama masa kampanye dana itu terpakai sebesar Rp 601 miliar, menyisakan saldo sekitar Rp 1 miliar, dan dalam bentuk barang Rp 3 miliar. Pengeluaran terbanyak menurut Trenggo yakni di biaya operasional, sebesar Rp 597 miliar.
Wakil Bendahara Umum TKN Rerie Lestari, menyebut pengeluaran operasional itu besar karena terdiri dari beberapa pengeluaran rutin. Di antaranya pertemuan-pertemuan, dan produksi alat peraga kampanye (APK), dan biaya iklan.
Baca juga: Dana Kampanye Demokrat Telan Rp 190 Miliar
“Termasuk di dalamnya, jadi pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, terbuka, kemudian pembuatan APK termasuk pembuatan iklan dan kegiatan kegiatan lain,” ujar Rerie di lokasi yang sama.