TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Karawang menangkap tiga ibu pendukung calon presiden Prabowo dengan dugaan ujaran kebencian terhadap calon presiden Joko Widodo atau Jokowi, 24 Februari 2019 sekitar pukul 23.30. Mereka adalah Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. Video mereka ramai beredar di media sosial yang diunggah dalam akun @citrawida5 di Twitter.
Dalam video para ibu itu berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye dari pintu ke pintu. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tak akan ada lagi suara azan, tak ada lagi yang memakai jilbab. Perempuan dengan perempuan akan menikah, lelaki dengan lelaki juga menikah)," kata perempuan dalam video itu dalam bahasa Sunda.
Baca: BPN Prabowo Akui Relawannya Kampanye Jokowi Menang Tak Ada Azan
Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra melalui pesan teks, Senin, 25 Februari 2019 membenarkan kabar bahwa pihaknya menahan tiga perempuan itu. Proses hukum dilakukan di Polda Jawa Barat.
Bukan sekali ini saja pendukung pasangan Prabowo - Sandiaga Uno ini berurusan dengan hukum sejak masa kampanye 23 September 2018. Berikut beberapa pendukung pasangan calon urut nomor urut 02 yang diciduk aparat kepolisian:
1. Ratna Sarumpaet
Seniman teater ini menjadi buah bibir masyarakat luas pada awal Oktober 2018. Ia mengaku dianiaya pada saat berada di Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Kabar itu diperkuat dengan menampilkan foto wajahnya yang lebam di media sosial.
Kabar penganiayaan itu segera disiarkan luas oleh sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Mereka yang menyebarkan kabar ini menyangkut pautkan penganiayaan Ratna dengan perbedaan pilihan politik.
Rabu 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan itu, Ratna memberikan pengakuan yang sebenarnya. Ratna Sarumpaet mengaku wajahnya lebam karena menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bukan karena penganiayaan. Kamis malam, 4 Oktober 2018, Ratna diciduk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Santiago, Cile.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepolisian menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax atau berita bohong.
Ratna dibidik dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dibidik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," kata Argo, Kamis, 4 Oktober 2018.