Majelis hakim menyatakan Dhani melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar-golongan atau sara.
6. Slamet Maarif
Ketua PA 212 Slamet Maarif disangka melanggar Undang Undang tentang Pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya. Pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus itu masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.
TIM TEMPO