2. Bahar bin Smith
Bahar bin Smith berurusan dengan Bareskrim lantaran ucapannya menyinggung Presiden Jokowi dalam sebuah video yang viral di sosial media. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar di antaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat, kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Tak berapa lama seusai video itu viral, Bahar terlibat kasus penganiayaan anak. Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar dengan sangkaan penganiayaan terhadap CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Baca: BPN Prabowo: Neno Warisman Hadir di Munajat 212 Sebagai Pribadi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.
Mereka dijemput pada 1 Desember 2018 dan dibawa ke Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor. Penganiayaan dilakukan Bahar bin Smith di belakang pesantren. Dalam video milik tim penyidik Polda Jabar, tampak dai tersangka penghina Jokowi itu mengenakan baju putih juga bersarung. Sedangkan CAJ yang dianiaya bergamis coklat terang.
Bahar dibidik pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 12 tahun karena menganiaya anak.
3. Suhartono
Kejaksaan Negeri Mojokerto mengeksekusi Kepala Desa Sampangagung Suhartono alias Nono, 44 tahun. Kepala desa pendukung Prabowo - Sandiaga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Rabu, 19 Desember 2018.
Nono jadi terpidana kasus pidana pemilu karena terbukti membagikan uang dan mengerahkan massa saat menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno yang melewati Desa Sampangagung saat perjalanan menuju kawasan wisata air panas Padusan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, 21 Oktober 2018.