Nono diputus bersalah dan melanggar Undang Undang Pemilu. “Saya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, minta doanya saja,” kata Nono saat keluar dari kantor kejaksaan.
Simak: Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Bagus Bawana ...
4. Bagus Bawana Putra
Bagus Bawana ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Kepada penyidik Bagus mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoax berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok adalah murni hasil pemikirannya.
Dalam kasus hoaks surat suara ini, lima jadi tersangka. Empat orang sebelumnya ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan, J di Brebes, dan MIK di Cilegon. Namun, keempatnya hanya penyebar aktif dan tidak ditahan.
Hoaks tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki. Setelah KPU dan Bawaslu mengecek bersama Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos itu bohong.
Polri juga mengungkap motif tersangka Bagus untuk menyebarkan hoaks perihal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Tersangka BBP ini memang niat untuk membuat kegaduhan. Baik di media sosial, maupun di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.
Simak juga: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo
5. Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack melaporkan tiga cuitan musikus itu di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan dihukum 18 bulan penjara.