Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan ke MA Bukan Kasasi

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 11 Juli 2019 16:58 WIB

Pasangan Capres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, mengatakan Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP) yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu presiden. Menurutnya permohonan itu untuk meminta MA memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, masif dan sistematis atas putusan Bawaslu.

“Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019,” tulis Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo Tak Tahu Soal Kasasi Perkara Kecurangan ke MA

Alasannya, kata dia, Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 tidak menerima laporan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Maka Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti laporan Djoko Santoso dan Hanafi Rais tersebut.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama karena bukan badan atau lembaga peradilan atau lembaga peradilan khusus. Bawaslu hanyalah badan pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan memutuskan. Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan negeri, karena Bawaslu tidak berada didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Nicholay menuturkan dasar hukum pengajuan PAP adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, tak bisa permohonan tersebut kadaluwarsa atau lewat tenggang waktu.

Simak Juga: Kuasa Hukum Bantah Kabar Permohonan ke MA Tanpa Diketahui ...

Sebelumnya anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo- Sandiaga ke Mahkamah Agung sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

3 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

4 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya