Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Bantah Kabar Permohonan ke MA Tanpa Diketahui Prabowo

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nicholay Aprilindo membantah kabar mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019 tanpa diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto. Menurut dia permohonan ini berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo juga Sandiaga Uno. 

“Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo - Sandiaga.” Nicholay menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga:Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa

Nicholay mengatakan permohonan pelanggaran administratif (PAP) diajukannya bersama rekannya Hidayat Bostam didasarkan pada surat kuasa tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo - Sandiaga di atas materai. Saksinya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo.

Permohonan PAP yang teregister di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2019 ini menurut dia merupakan permohonan kedua yang diajukan. Sebelumnya permohonan pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Namun MA memutuskan tidak menerima karena adanya cacat formil yakni legal standing.

Setelah legal standing dipenuhi pemohon dan diubah prinsipalnya secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo - Sandiaga, maka permohonan dapat diajukan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo, Luhut Pandjaitan: Apa Urusannya dengan Rizieq?

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Dasco mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu soal permohonan yang baru diajukan 3 Juli itu. "Mungkin baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandiaga dan tanpa minta izin lagi," kata Dasco kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2019.

Nicholay mengatakan bahwa permohonan yang diajukan bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administratif Pemilu TSM dalam Pilpres. Tapi, permohonan PAP dari Prabowo - Sandiaga adalah menindaklanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, terhadap putusan pendahuluan Bawaslu RI. “Putusan Pendahuluan Bawaslu RI tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan  Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Juni 2019.”

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

2 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Kristiyanto menegaskan surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

1 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

5 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

5 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

6 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

7 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.