Sidang MK, BW Berkerut Kening dan Kerap Pegang Kepala

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 27 Juni 2019 16:53 WIB

Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mendengarkan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Namun, nyaris semua dalil gugatan pemohon dalam hal ini kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimentahkan oleh hakim karena tidak didasari bukti yang cukup.

Baca: Hakim: MK Tidak Berwenang Adili Pelanggaran Pemilu Terstruktur

Sepanjang hakim membacakan pertimbangan, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berkerut kening dan kerap memegang kepala sambil menunduk dan membolak-balik berkas-berkas yang terletak di mejanya. Ekspresi yang sama ditunjukkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana.

Sejumlah tudingan kecurangan TSM dalam pemilu yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, dipatahkan oleh hakim. Bahkan sejak awal persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Melainkan, hanya mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu. Hal itu harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK. Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu," ujar Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Pertimbangan hakim tersebut dibacakan Manahan menyusul gugatan kubu pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi yang menuding telah terjadi kecurangan TSM dalam pemilu dan meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 atas dugaan kecurangan tersebut.

Advertising
Advertising

Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, dalam kasus ini, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. "Dalam peraturan tersebut telah diatur objek pelanggaran administratif dan tata cara pelanggaran administratif TSM beserta sanksinya," ujar Manahan.

Dengan hal itu, kata Manahan, terang bahwa kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu dan harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK.

MK, lanjut Manahan, hanya bisa mengadili, dalam hal Bawaslu tidak memproses laporan dari pihak pemohon. MK tidak berwenang menangani perkara tersebut jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang. "Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Manahan.

Baca: Sidang Putusan MK, BW: Apa Ada Kecemasan di Wajah Saya?

Berdasarkan fakta persidangan, hakim MK, Wahiduddin Adam mengatakan Mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan bahwa pemohon pernah membuat pengaduan yang diduga bersifat TSM tersebut kepada Bawaslu. "Sehingga Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan karena tidak ada pengaduan," ujar Wahidudin dalam persidangan.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

7 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

10 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

10 jam lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

13 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya