Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan MK, BW: Apa Ada Kecemasan di Wajah Saya?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa pihaknya sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya. Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. Tempo/Dewi Nurita
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa pihaknya sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya. Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. Tempo/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto menyambut sidang putusan MK dengan santai. Ia mengatakan sangat yakin Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo

"Dari awal, Anda bisa lihat, apa ada kecemasan di wajah saya? Kan tidak," ujar pria yang akrab disapa BW itu di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

BW juga menjelaskan, ada tiga alasan yang membuat dirinya yakin bahwa permohonan Prabowo - Sandi akan diterima. Pertama, BW menilai tidak pernah ada yang bisa meng-counter ahli yang dihadirkan Prabowo - Sandi. "Baik pihak termohon maupun pihak terkait, tidak ada yang bisa meng-counter," ujar dia.

Kedua, BW percaya diri bahwa kubunya telah mengajukan hal baru yang belum pernah menjadi bagian dan dasar sebuah sengketa. "Kami bisa merumuskan dalil kecurangan dan membuktikan dengan scientifik investigasiton. Enggak ada yang bisa mengcounter. Cuman memang ini sesuatu yang baru dan belum tentu bisa dipahami, terkadang," ujar BW.

Ketiga, ujar BW, dia menilai perdebatan mengenai posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah dinilai belum bisa dijelaskan apakah pejabat BUMN atau tidak. "Tidak ada argumentasi yang bisa meng-counter argumen itu sebenarnya. Kalau saja MK mempertimbangkan argumen persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan lebih menarik," ujar BW.

Dalam sidang sengketa pilpres sebelumnya, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan dan memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Adapun Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan KPU tak hadir dalam sidang. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Baca juga: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo

Hasyim menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.

"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim.

Sidang putusan MK digelar hari ini. Rencananya sidang dimulai pukul 12.30. Adapun beberapa kelompok massa sudah mulai memenuhi kawasan di sekitar Gedung MK. Polisi dan TNI menjaga ketat kawasan seputaran Jalan Medan Merdeka Barat dan sekitarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya yakin Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka soal batas usia pimpinan KPK.


Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan bersama dengan sejumlah eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan mengajukan gugatan batas usia pimpinan KPK.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK mengajukan gugatan soal batas minimal usia pimpinan KPK.


KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

8 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

Adik Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di UU Pilkada. Gugatan itu diduga untuk menjegal Kaesang maju ke Pilgub.


PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

10 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

PKB mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di Pilkada Jakarta.


Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

11 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

Partai Buruh mengajukan judicial review UU Ciptaker ke MK didasari sembilan alasan


UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

12 hari lalu

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

UU Otonomi Khusus Papua dinilai menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua.