TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto menyambut sidang putusan MK dengan santai. Ia mengatakan sangat yakin Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya.
Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo
"Dari awal, Anda bisa lihat, apa ada kecemasan di wajah saya? Kan tidak," ujar pria yang akrab disapa BW itu di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
BW juga menjelaskan, ada tiga alasan yang membuat dirinya yakin bahwa permohonan Prabowo - Sandi akan diterima. Pertama, BW menilai tidak pernah ada yang bisa meng-counter ahli yang dihadirkan Prabowo - Sandi. "Baik pihak termohon maupun pihak terkait, tidak ada yang bisa meng-counter," ujar dia.
Kedua, BW percaya diri bahwa kubunya telah mengajukan hal baru yang belum pernah menjadi bagian dan dasar sebuah sengketa. "Kami bisa merumuskan dalil kecurangan dan membuktikan dengan scientifik investigasiton. Enggak ada yang bisa mengcounter. Cuman memang ini sesuatu yang baru dan belum tentu bisa dipahami, terkadang," ujar BW.
Baca Juga:
Ketiga, ujar BW, dia menilai perdebatan mengenai posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah dinilai belum bisa dijelaskan apakah pejabat BUMN atau tidak. "Tidak ada argumentasi yang bisa meng-counter argumen itu sebenarnya. Kalau saja MK mempertimbangkan argumen persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan lebih menarik," ujar BW.
Dalam sidang sengketa pilpres sebelumnya, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.
"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan dan memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Adapun Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan KPU tak hadir dalam sidang. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.
Baca juga: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo
Hasyim menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.
"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim.
Sidang putusan MK digelar hari ini. Rencananya sidang dimulai pukul 12.30. Adapun beberapa kelompok massa sudah mulai memenuhi kawasan di sekitar Gedung MK. Polisi dan TNI menjaga ketat kawasan seputaran Jalan Medan Merdeka Barat dan sekitarnya.