Pandangan Lengkap Edward Omar Sharif Hiariej di Sidang MK

Sabtu, 22 Juni 2019 14:56 WIB

Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang biasa disapa Eddy, menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bambang Widjojanto Merasa Ada Perlakuan Berbeda untuk Saksi di MK

Dalam persidangan kemarin, Eddy menyampaikan jika kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tampaknya tidak ingin menyasar tentang hasil rekapitulasi, melainkan mempermasalahkan hal lain yang berada di luar kewenangan MK.

Eddy kemudian menjelaskan dasar pandangannya dengan mengutip Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kewenangan MK hanya terhadap kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kubu Prabowo dalam gugatannya justru tidak mempersoalkan hal itu. “Tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya seperti dikutip dari bahan materi yang Tempo terima, Sabtu, 22 Juni 2019.

Menurut Eddy, dengan menggunakan dalil yang kerap digunakan oleh kubu 02 bahwa MK bukan ‘Mahkamah Kalkulator’, secara tidak langsung, kata dia, pihak Prabowo mengakui jika tidak ada kesalahan dalam rekapitulasi hasil pemilihan presiden yang dilakukan KPU.

Advertising
Advertising

Eddy menjabarkan jika materi gugatan yang dilayangkan pihak Prabowo hanya menunjukkan pelanggaran Pemilu seperti penyalahgunaan APBN hingga masalah netralitas ASN. “Pada hakikatnya, pelanggaran Pemilu --berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017-- seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Eddy menilai pihak Prabowo tidak bisa menjadikan putusan MK tentang perselisihan Pilkada sebagai yurisprudensi dalam sengketa Pilpres. Hal itu hanya bisa dijadikan sumber penemuan hukum, kata dia, jika penggugat mampu menjelaskan hubungan antara perkara yang sedang ditangani dengan yurisprudensi tersebut. Eddy menilai perselisihan Pilkada tidak identik dengan Pilpres.

Eddy menuturkan dalam mengadili setiap perkara hakim bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Lagi pula masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri. “Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh,” ucapnya.

Penulis buku "Teori Dan Hukum Pembuktian" ini juga menyoroti sikap kubu Prabowo yang mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Menurut dia, keterangan itu tidak bisa dijadikan rujukan lantaran saat itu MK menolak gugatan untuk seluruhnya.

Sementara itu, terkait tudingan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, maka harus ada pembuktian yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara kolektif. Eddy meminta ada dua hal yang dibuktikan, yakni adanya pertemuan di antara pelaku dan adanya kerjasama yang nyata. “Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam Fundamentum Petendi,” tuturnya.

Adapun pada konteks kecurangan yang sistematis, menurut Eddy, beberapa hal harus dibuktikan seperti substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan di mana. Namun ia menilai dalil yang diutarakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait dugaan sistematis ini hanya berdasarkan prasangka. “Sayangnya vermoedens atau persangkaan-persangkaan bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi

Sedangkan pembuktian atas adanya kecurangan masif, kata Eddy, mensyaratkan dampak pelanggaran yang luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian. Menurut Eddy, harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan dampaknya. Ia menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah menunjukkan sejumlah peristiwa namun cenderung menggeneralisirnya. “Padahal, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres haruslah menggunakan teori individualisir,” ucapnya.

Eddy juga menyindir tim Prabowo karena menggunakan logika jungkir balik saat meminta beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon. Menurut Eddy, setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan asas actori in cumbit probatio. “Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” kata Edward.

Dalam pandangannya, Edward Omar Sharif Hiariej juga meminta agar tim kuasa hukum Prabowo menghadirkan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi. SBY, kata dia, nantinya bisa ditanya tentang pernyataannya yang menyebut ada ketidaknetralan yang dilakukan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Polri.

Berita terkait

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

10 menit lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

23 menit lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

58 menit lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

1 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

2 jam lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

2 jam lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

2 jam lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya