TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membeberkan pengertian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan umum. Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, kecurangan TSM apabila dampaknya sangat signifikan terhadap hasil pemilihan.
Baca: Bambang Widjojanto Merasa Ada Perlakuan Berbeda untuk Saksi di MK
Secara kuantitatif, kata dia, yang disebut TSM ialah apabila kecurangan itu terjadi di 50 persen tempat pemungutan suara plus satu.
"Kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus 1. Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu plus 1 TPS yang kira-kira begitu (TSM) kalau pakai kuantitatif," kata Eddy saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Eddy mengatakan konteks terstruktur, sistematis, dan masif pun merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Lebih dari itu, kata dia, juga harus terbukti bahwa kecurangan itu dilakukan dengan niat sengaja.
"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan, sehingga niat memang harus dibuktikan, lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif," ucapnya.
Pakar hukum yang juga menjadi tim persiapan Jokowi-Ma'ruf dalam debat pertama pemilihan presiden 2019 ini mengatakan pembuktian kecurangan TSM pun sangat rumit. Bahkan menurut dia, pembuktiannya harus benar-benar menemukan kausalitas antara pilihan pemilih dengan pengaruh yang menyebabkan pilihan itu.
"Sebenarnya harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah saudara memilih karena ini itu dan sebagainya," ucap Eddy.
Baca: Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi
Dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ini kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu calon presiden inkumben Joko Widodo. Pihak Prabowo dalam petitumnya meminta majelis hakim MK menetapkan bahwa telah terjadi kecurangan TSM di pilpres 2019, serta meminta agar Prabowo-Sandiaga dinyatakan menang 52 persen.