Di Sidang MK, Said Didu: Anak Perusahaan BUMN Termasuk BUMN

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 20 Juni 2019 02:06 WIB

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Mereka mempermasalahkan Said yang tidak mengikuti sumpah saksi oleh Ketua MK. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK, saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Said Didu, mengatakan bahwa anak perusahaan merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca juga: Saksi Prabowo Bicara Dugaan Pelanggaran oleh Ganjar Pranowo

Menurutnya, hal itu dirumuskan pada sebuah rapat dengan ahli hukum, yang menyebut bahwa Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Undang-undang BUMN, menurut Said, lahir pada 2003 dan diterapkan pada 2005. Pada saat ia menjabat sebagai sekretaris menteri BUMN pada 2005-2006, muncul persoalan dalam Undang-undang Tipikor mengenai istilah pejabat BUMN.

Saat itu kata dia, tidak ada definisi dari pejabat BUMN dalam aturan tersebut. Yang ada hanya pengurus BUMN. Maka muncul perdebatan mana yang disebut pejabat BUMN.

“Sehingga terjadi diskusi bahwa yang pasti pejabat BUMN adalah Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,” tuturnya.

Pada 2009, kata Said, muncul Undang-undang Pemilu, yang menyebutkan pejabat BUMN, bukan pengurus BUMN. Dalam aturan ini kata dia, mensyaratkan pejabat BUMN untuk mundur apabila menjabat jabatan politik.

“Kami dengan Bawaslu mengawasi betul ada 35 orang yang sedang dievaluasi siapa timses dan bukan. Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, Andi Arief dan Raden Pardede, memilih jadi timses,” kata Said.

Sebelumnya salah satu petitum dari Tim Hukum Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapres harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam kesaksiannya, Said Didu memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.

"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN.

Adapun Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada Said Didu saat dihadirkan sebagai saksi.

"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu malam.

Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi di sidang MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.

ANTARA

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

3 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

3 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

3 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

3 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

3 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

3 hari lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya