TEMPO.CO, Jakarta-Saksi pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hal ini disampaikan Listiani dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juni 2019.
Listiani berujar merupakan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Ganjar ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dia juga menjadi pendamping terhadap seorang bernama Joko Santoso yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Hevearita ke Bawaslu Kota Semarang.
Baca: Sidang MK, Saksi Prabowo Diminta Fokus Saat Menjawab Hakim
"Saya adalah pelapor Gubernur Jawa Tengah dan 32 bupati wali kota se-Jawa Tengah yang deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin tanggal 31 Januari 2019 dengan menyebutkan jabatannya," kata Listiani.
Listiani menuturkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah mengeluarkan putusan bahwa Ganjar melanggar aturan pemerintah daerah. Menurut Listiani, Bawalu menyebut Ganjar dan para bupati dan wali kota melanggar asas netralitas karena saat mendeklarasikan dukungan menyebutkan jabatannya.
Baca juga:
Dia berujar Bawaslu Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, kata dia, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan lewat media massa bahwa tak akan memanggil Ganjar.
Demikian juga halnya dengan dugaan pelanggaran oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita. Dia mengatakan Hevearita pernah mengumpulkan Ketua Rukun Warga, karang taruna, PKK, dan lainnya lalu memberikan iming-iming kepada mereka dengan syarat memilih Jokowi-Ma'ruf. Listiani menduga Hevearita menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang, yakni aula Kecamatan Semarang Utara.
"Keputusan Bawaslu terbukti melanggar, namun penyidik polisi Gakkumdu berpendapat lain bahwa tidak memenuhi unsur karena dianggap keterangan ahli tidak sempurna. Terus pendapat jaksa Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur karena hari libur sehingga tidak diperlukan cuti," kata dia.
Simak Juga: MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Agar Saksi Dilindungi LPSK
Komisioner KPU Hasyim Asyari bertanya kepada Listiani ihwal lokasi yang dipakai deklarasi Wakil Wali Kota Semarang. Hasyim bertanya apakah saksi mengetahui bahwa ruangan itu bisa disewa. "Apakah Saudara tahu ruangan itu bisa disewa?" kata Hasyim.
"Saya tidak tahu, yang jelas itu milik kecamatan," kata Listiani.