Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta-Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil pemilihan presiden 2019 berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Hal ini disampaikan ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, dalam pembacaan keterangan atas permohonan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
"Pihak terkait berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, media ektronik, dan media sosial serta pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril.
Yusril mengatakan pihak Jokowi-Ma'ruf yakin dan percaya terhadap proses hukum sebagai mekanisme menyelesaikan perbedaan kepentingan, bahkan konflik kepentingan, secara damai, adil, dan bermartabat.
Dia berujar pihaknya memiliki kepercayaan tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil pilpres, "Dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun juga," kata Yusril.
Di bagian lain keterangannya, Yusril menyindir ucapan ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, sebelumnya ihwal rezim korup. Saat mendaftarkan permohonan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei lalu, Bambang menyebut pemerintah saat ini sebagai rezim yang korup dan dia berharap MK tak menjadi bagian dari rezim tersebut.
"Adalah tidak pada tempatnya untuk mengatakan dan meragukan integritas Mahkamah seperti mencurigai Mahkamah sebagai bagian dari rezim koruptif padahal proses perkara pun belum dimulai sama sekali," kata Yusril.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?