Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK, Yusril Menilai Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra, mengatakan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah mengesampingkan peraturan dan undang-undang karena memperbolehkan adanya perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Yusril menuturkan ia bersama tim ingin meluruskan jalan persidangan supaya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Undang-undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Maksud Yusril meluruskan adalah meminta agar majelis hakim menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabow-Sandi pada 10 Juni 2019 lalu, dan menggunakan permohonan pertama yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Baca Juga: Strategi Yusril Ihza Mematahkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di MK

“Tapi rupanya dalam persidangan ini, majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Undang-undang dan berbeda dengan PMK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga diketahui sebelumnya memang mengajukan dua kali permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019 dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Termohon dan pihak terkait sempat menyampaikan keberatannya atas hal ini.

Namun hakim MK Sutoyo mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa ditunda. Meski dalam PMK atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang dalam PMK maupun UU tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan. Tapi tadi kami simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu. Yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,” ujar Sutoyo dalam persidangan di ruang sidang MK.

Yusril berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena tidak adanya hukum, atau kekosongan hukum. Menurut Yusril kekosongan Undang-undang dapat diatasi dengan adanya PMK. Ia justru menilai saat ini yang terjadi adalah PMK dikesampingkan oleh majelis hakim. “Kami menghormati. Itu lah keputusan majelis hakim,” tutur Yusril.

Simak Juga: Yusril Persoalkan Landasan Permohonan Kuasa Hukum Prabowo

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf menjabarkan bahwa seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena telah diatur oleh 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 5 tahun 2018.

“Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur oleh 475 UU Pemilu. Tapi kami juga harus mengatakan, kebijakan hakim ini berujung di putusan berdasarkan pasal itu. Tidak mungkin tidak. Itu keyakinan kami,” kata anggota tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, I Wayan Sudharta di Gedung MK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

3 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

3 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.


Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

4 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

Putusan MK terkait sengketa Pilpres diprediksi akan mempengaruhi IHSG. Perdagangan hari ini ditutup 7.073,82 atau melemah 13,50 basis poin.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

4 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.