Debat Tim Jokowi dan Bambang Widjojanto Soal Perlindungan Saksi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 18 Juni 2019 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan dan ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto sempat berdebat menjelang berakhirnya sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini. Perdebatan keduanya terjadi saat bergulir perbincangan ihwal perlindungan saksi.
Baca juga: Bambang Widjojanto Diminta Tak Dramatisasi Perlindungan Saksi
Awalnya, Bambang Widjojanto berusaha meyakinkan hakim MK untuk memberikan jaminan perlindungan saksi. Bambang menyampaikan dua usulan, yakni agar Mahkamah menginstruksikan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Mahkamah memanggil saksi untuk bersidang di pengadilan.
Luhut Pangaribuan kemudian meminta agar kerisauan tim kuasa hukum Prabowo soal keselamatan saksi itu diungkap jelas. Luhut menilai hal itu juga berkaitan dengan kliennya sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
"Kalau ini tidak di-clearkan nanti akan menjadi semacam insinuasi, menjadi seolah-olah tidak diperhatikan oleh persidangan ini," kata Luhut di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Luhut pun meminta kepada majelis hakim agar kuasa hukum 02 menjelaskan detail ancaman apa yang diterima. Dia juga ingin tahu apakah Bambang cs sudah berkoordinasi dengan kepolisian, selain berkonsultasi dengan LPSK sebelumnya.
"Ini tidak baik jika tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya prejudice, jadi seolah drama, yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," kata Luhut.
Bambang pun menukas mendengar kata drama itu. Dia mengaku keberatan disebut mendramatisasi persoalan keselamatan saksi ini.
"Saya keberatan, dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Luhut pun menyambung lagi. Dia sempat menyebut Bambang tak hormat kepada dirinya. "Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya. Saya tidak drama, yang saya katakan jangan dramatisasi. Kalau betul ada tolong disampaikan dan kita siapa pun punya kewajiban untuk membantu," kata Ketua Persatuan Advokat Indonesia ini.
Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan membuat surat kepada majelis hakim yang menceritakan potensi ancaman terhadap para saksi. Dia juga mengklaim bisa mengirim saksi untuk bertemu dengan majelis hakim. Namun Bambang menolak mengungkap hal tersebut kepada publik.
Perdebatan itu berakhir ketika hakim MK Suhartoyo menegaskan sikap Mahkamah. Sebelumnya, Suhartoyo mengatakan Mahkamah tak bisa mengabulkan dua permintaan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ihwal perlindungan saksi. Dia berujar Mahkamah tak memiliki mekanisme untuk bisa melibatkan LPSK.
Baca juga: Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
Dia juga mengatakan dalam persidangan privat seperti sengketa hasil pilpres ini MK bersifat pasif. Seluruh beban pembuktian, termasuk menghadirkan saksi, adalah tanggung jawab para pihak.
"Mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo.