TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang digelar hari ini. Saldi meminta Bambang tak mendramatisasi soal perlindungan dan jaminan keselamatan untuk para saksi yang akan dia hadirkan.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan
Baca Juga:
"Di sini kan kita sama-sama punya pengalaman di MK, jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini," kata Saldi di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Sebelumnya, Bambang menggunakan waktu di pengujung sidang itu untuk meyakinkan Mahkamah agar memberi jaminan perlindungan kepada para saksi. Dia mengklaim ada calon saksi yang merasa tak nyaman dan khawatir dengan keselamatannya.
Mantan Wakil Ketua KPK ini meminta dua hal, yakni agar Mahkamah menginstruksikan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Mahkamah memanggil saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan. Bambang mengatakan LPSK mengaku bersedia memberi jaminan perlindungan asalkan ada instruksi dari Mahkamah Konstitusi.
"Atau diambil-alih oleh MK dan dia menjadi lembaga subordinatnya untuk menjalankan fungsi pengamanannya itu," kata Bambang saat berusaha meyakinkan majelis hakim.
Saldi Isra mengatakan Mahkamah bisa memberikan jaminan perlindungan kepada para saksi selama berada di ruang sidang dan kawasan gedung MK. Dia juga menegaskan bahwa menghadirkan saksi menjadi kewajiban para pihak yang bersengketa, bukan MK.
Baca juga: Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye
"Kami kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," ucap Saldi. "Besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu, keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK."
Bambang Widjojanto akhirnya tak memperpanjang usulannya. Dia hanya mengatakan akan menyerahkan dua pucuk surat kepada Mahkamah. Satu surat berisi dua opsi hasil konsultasinya dengan LPSK. Surat lainnya berisi permintaan agar MK memerintahkan seorang penegak hukum agar bersaksi. Bambang mengatakan ada seorang penegak hukum yang menyatakan siap memberikan keterangan jika diminta oleh Mahkamah.