Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto: Saya Khawatir KPU Gagal Yakinkan Hakim MK

image-gnews
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto membacakan berkas gugatan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Bambang lanjut membaca berkas gugatan versi perbaikan kendati sempat diinterupsi oleh tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto membacakan berkas gugatan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Bambang lanjut membaca berkas gugatan versi perbaikan kendati sempat diinterupsi oleh tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pihak Komisi Pemilihan Umum gagal menyampaikan argumen yang bisa menjawab permohonan pihaknya selaku pemohon. Jawaban atas permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung MK hari ini.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan

"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Bambang menyebut ada tiga poin kegagalan KPU. Pertama, kata dia, KPU menyatakan menolak perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya tetapi menjawab sejumlah poin yang disampaikan dalam perbaikan itu. Kedua, Bambang menilai KPU melakukan kesalahan fundamental lantaran menyebut calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin bukan pejabat Badan Usaha Milik Negara.

Bambang berkukuh Ma'ruf Amin adalah pejabat perusahaan pelat merah dan anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Dia menyebut sejumlah rujukan, di antaranya Putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi.

"Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Bambang menyoal perbedaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia mengklaim, saat penetapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pilpres 2019 pada 21 Mei lalu, jumlah TPS sebanyak 812.708. Kata dia, jumlah TPS di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU adalah 813.336.

Baca juga: Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye

Bambang Widjojanto lagi-lagi menyebut KPU melakukan kegagalan fundamental dalam menjawab permohonan. Dia juga berujar sidang MK sekaligus menjadi forum meyakinkan publik, selain hakim MK.

"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon satu," kata Bambang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

4 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

4 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.


8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Begini Putusannya Jika Suaranya Imbang

9 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Begini Putusannya Jika Suaranya Imbang

Ini penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono jika hasil putusan sengketa Pilpres imbang.


Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

15 jam lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024.


Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.


Tim Anies Klaim Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Perkuat Dalil Pemohon

20 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Tim Anies Klaim Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Perkuat Dalil Pemohon

Tim hukum Anies mengungkap beberapa keterangan menteri di sindang sengketa pilpres memperkuat dalil gugatan mereka.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

1 hari lalu

Politikus Mustofa Nahrawardaya berpose dengan membaca buku yang menirukan gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang fotonya viral di media sosial. Twitter/@TofaTofa_id
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir Anies-Muhaimin Singgung Lagi Pelanggaran Etik MK

Timnas Anies-Muhaimin kembali menyoroti pelanggaran norma dan praktik nepotisme MK di Pilpres 2024.