Situng KPU 82,11 Persen: Jokowi 70,7 Juta, Prabowo 55 Juta

Selasa, 14 Mei 2019 23:45 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Petalolo memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional perihal penghentian Situng KPU dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) RI pada Selasa pukul 22.15 mencatat pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo-Sandi. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 70.730.544 suara atau 56,25 persen, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 43,75 persen atau 55.004.487 suara. Selisihnya 15.726.057 suara atau 12,50 persen.

Baca juga: Diduga Gelembungkan Suara Gerindra, Tiga Petugas PPK Ulu Talo Ditangkap

Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 82,11 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 667.858 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Jumat sore, yakni Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorantalo. Empat Provinsi lain juga sudah hampir merampungkan rekapitulasi, yakni Kalimantan Barat mencapai 97,9 persen, Sulawesi Barat 99,8 persen, Sulawesi Tenggara 98,5 persen, Kalimantan Tengah mencapai 97,8 persen. Sedangkan masih terdapat dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah yaitu Papua 9,4 persen dan Papua Barat 22,7 persen.

Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.

Advertising
Advertising

Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, lalu provinsi dan nasional.

Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai pada 5 Mei 2019. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.

Baca juga: Amien Rais: Sekarang Kami Tidak Gunakan People Power, Tapi...

Berdasarkan situng KPU, KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum pada 22 Mei 2019.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

9 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

13 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

13 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya