TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan suara sementara pemilihan presiden 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU pada Selasa, 7 Mei 2019, pukul 04.00 mencatat pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: Hitung 67,84 persen suara, KPU: Selisih Jokowi-Prabowo 13,1 juta
Jokowi - Ma'ruf memperoleh 59.615.534 suara atau 56,32 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga memperoleh 46.237.400 suara atau 43,68 persen. Selisihnya 13.378.134 suara atau 12,64 persen.
Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 69,09 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 561.945 TPS (tempat pemungutan suara) dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Selasa pagi, hanya satu yakni Provinsi Bengkulu. Lima Provinsi lain yang hampir merampungkan rekapitulasi yakni Kepulauan Bangka Belitung mencapai 97,9 persen, Sulawesi Barat 97,5 persen, Sulawesi Tenggara 98,2 persen, Bali mencapai 99,4 persen dan Gorantalo sudah masuk 99,6 persen. Namun, masih terdapat dua provinsi yang datanya baru masuk di bawah 20 persen, yaitu Papua 7,1 persen dan Papua Barat 19,2 persen.
Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.
Simak Kembali: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pilpres 2019
Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ketingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai pada 5 Mei 2019. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Baca: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara di 294 Kabupaten dan Kota
KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum pada 22 Mei 2019.