TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya tetap menjalankan sistem informasi penghitungan suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id. Sikap ini dilakukan meski didesak dihentikan oleh kubu Pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Sandiaga Minta Situng KPU Diaudit
"Situng akan dihentikan setelah (data) selesai di-entry, karena itu hak publik mendapatkan informasi," kata Viryan di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
Desakan agar Situng KPU dihentikan dilontarkan oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Ia melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan kesalahan entri data yang dianggap merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga. Ia juga mendesak Bawaslu agar menghentikan Situng KPU.
Terkait hal itu, Viryan mengakui bahwa dalam proses memasukkan data terdapat beberapa kekeliruan dan kesalahan yang berimbas pada berkurang atau bertambahnya suara paslon capres. Namun di sisi lain, kata dia, Situng membantu para peserta Pemilu untuk mengakses formulir C1 dalam bentuk soft file.
Baca: Data Situng KPU DKI, Sementara Jokowi-Ma'ruf Unggul 57 Persen
"Jadi Situng kebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur, dan Situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan," ujarnya.