Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 17 Oktober 2018 18:10 WIB

Bendahara Umum TKN Jokowi - Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono (memegang mikrofon) mengumumkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari publik di Posko Cemara pada Selasa, 16 Oktober 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Ma'ruf langsung menyetop iklan penggalangan dana kampanye di media massa, karena diduga termasuk dalam pelanggaran kampanye.

Baca: Timses Jokowi akan Galang Dana Kampanye dari Para Taipan

"Kami akan setop iklan itu kalau secara teknis diduga melanggar, karena ada citra dirinya. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Jakarta pada Rabu, 17 Oktober 2018.

TKN Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena memasang iklan di salah satu media cetak nasional. Gambar Jokowi-Ma'ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah media cetak tersebut. Foto paslon juga dilengkapi dengan nomor urut dan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu, ditampilkan nomor rekening dan kampanye untuk menggalang dana dari masyarakat.

Menurut Karding, berbagai dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi oleh lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga, peserta pemilu tidak memiliki pemahaman yang detail soal aturan-aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan bisa terjadi salah persepsi. "Aturan-aturan berkampanye ini terlalu njelimet," ujar Karding.

Baca: Timses Jokowi Akan Kembalikan Sumbangan Jika Penyumbang Tak Jelas

Sementara, ujar Karding, iklan tersebut ditayangkan sebagai bentuk semangat transparansi dan menggalang partisipasi masyarakat terhadap proses pembiayaan kampanye. "Jangan sampai kami karena petahana, ambil dari proyek sana sini, kongkalingkong sana sini. Kami ingin transparan," ujar Karding.

Advertising
Advertising

Terkait hal ini, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan para capres dan cawapres menahan diri untuk tidak beriklan. Musababnya, masa iklan kampanye telah diatur oleh KPU.

"Iklan kampanye akan difasilitasi KPU mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Semua pihak mohon menahan diri untuk tidak beriklan di media massa," ujar Wahyu di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Diduga Pasang Iklan di Media, Ini Kata KPU

Wahyu menjelaskan, dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye sebelum waktunya akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Bila benar langkah pemasangan itu menyalahi aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki kuasa untuk memberi sanksi.

Peraturan iklan kampanye peserta Pemilu di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye. Dalam aturan itu disebutkan, kampanye di media massa apa pun, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio hanya diberi waktu 21 hari menjelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

7 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

7 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

9 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

10 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

10 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

10 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

12 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

13 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

14 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya