TEMPO.CO, Jakarta - Tim sukses calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'aruf Amin, diduga memasang iklan di salah satu media massa berplatform daring. Foto Jokowi-Ma'ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah situs.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Bantah Pasang Iklan Kampanye di Videotron
Foto diri Jokowi dan Ma'aruf juga dilengkapi dengan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu, ikut ditampilkan nomor rekening dan kampanye.
Menanggapi dugaan iklan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan para capres dan cawapres menahan diri untuk tidak beriklan. Musababnya, masa iklan kampanye telah diatur oleh KPU.
"Iklan kampanye akan difasilitasi KPU mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Semua pihak mohon menahan diri untuk tidak beriklan di media massa," ujar Wahyu saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca juga: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dipecat dari Timses Jokowi - Ma'ruf
Wahyu menjelaskan, dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye sebelum waktunya akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Bila benar langkah pemasangan itu menyalahi aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki kuasa untuk memberi sanksi.
Peraturan iklan kampanye peserta Pemilu di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye. Dalam aturan itu disebutkan, kampanye di media massa apa pun, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio hanya diberi waktu 21 hari mulai 24 Maret 2019.
Baca: Timses Jokowi akan Galang Dana Kampanye dari Para Taipan
Adapun hal-hal terkait citra diri kampanye, KPU mengakui belum ada norma yang mengaturnya. Saat ini, ruang lingkup citra diri untuk pemilihan umum baru sebatas nomor urut dan pasangan calon itu sendiri.