Lapor LHKPN untuk Pilpres, Harta Prabowo Bertambah Ratusan Miliar

Senin, 13 Agustus 2018 16:56 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam perjalanan menuju Komisi Pemilihan Umum untuk mendaftar sebagai calon presiden, Jumat, 10 Agustus 2018. Prabowo bertolak dari Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat seusai menunaikan salat Jumat. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden 2019.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 9 Agustus 2018, pundi uang Prabowo meningkat ratusan miliar dibandingkan laporan harta terakhirnya pada 2014. Diunduh dari elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Prabowo kini mencapai Rp 1.952.013.493.659 atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Baca: Menurut LHKPN, Ini Total Harta Kekayaan Jokowi - Ma'ruf

Harta kekayaan Prabowo terdiri dari sepuluh tanah dan bangunan bernilai Rp 230 miliar. Ia juga mempunyai 8 kendaraan bermotor bernilai hampir Rp 1,4 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 16,5 miliar.

Kekayaan Prabowo masih didominasi surat berharga senilai Rp 1,7 triliun. Sedangkan uang kas yang dimiliki Prabowo senilai Rp 1,8 miliar.

Advertising
Advertising

Sementara dalam laporan harta kekayaannya saat mengikuti gelaran pilpres 2014, harta kekayaan Prabowo totalnya Rp 1,6 triliun dan US$ 7.503.134. Jumlah kekayaan Prabowo terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 105 miliar, sedangkan harta bergerak berupa kendaraan mencapai Rp 1,4 miliar.

Baca: Lima Pejabat Kementerian Ini Paling Malas Lapor Kekayaan ke KPK

Harta tidak bergerak berupa pertanian, perkebunan, pertambangan mencapai Rp 12 miliar. Selain itu, Prabowo punya koleksi barang seni dan antik senilai Rp 3 miliar. Penyumbang kekayaan Prabowo paling besar berupa surat berharga. Ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1,5 triliun dan US$ 7,5 juta.

Sementara itu, harta berupa giro dan setara kas lainnya, yaitu Rp 20 miliar dan US$ 3 ribu. Jumlah kekayaannya itu mesti dikurangi hutang sebesar Rp 28 juta.

KPK telah membuka LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu.

Baca: KPK Mulai Buka Pelaporan LHKPN untuk Capres 2019

Berita terkait

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

25 menit lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

6 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

7 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

9 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

11 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

12 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

12 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

14 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

15 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya