TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 mulai hari ini, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa di gedung KPK pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca: Bawaslu Sebut Atribut #2019GantiPresiden Provokatif
Penerimaan LHKPN bakal capres dan cawapres, kata Cahya, akan dilakukan melalui sistem online atau daring. Para bakal calon bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id untuk melakukan pelaporan. "Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan username dan password," ujar Cahya.
Selain itu, kata dia, lembaganya mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa diakses jika terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin dikonsultasikan.
KPK pun mempersilakan jika para bakal calon akan datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan secara langsung. "KPK siap melayani capres-cawapres yang akan melapor ke KPK," kata Cahya.
Baca: Hari Pendaftaran Capres, Begini Persiapan KPU
Setelah mendaftar, Cahya menjelaskan, para bakal calon akan mendapat tanda terima yang terdapat kode QR. Kode tersebut berlaku sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon. "Jadi KPK di dalam formatnya itu ada kode QR-nya yang membuktikan autentifikasi dari setiap tanda terima yang diterbitkan oleh KPK," ujarnya.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk pilpres 2019 telah dibuka mulai hari ini hingga 10 Agustus 2018. Setelah masa pendaftaran, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan pada 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.
Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018. Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019. Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018.