TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin harus melaporkan harta kekayaan atau LHKPN sebagai pejabat negara ke Direktorat Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai sarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon presiden.
Sebagai presiden, Jokowi memiliki total kekayaan Rp 30,07 miliar dan US$ 30 ribu pertanggal 31 Desember 2014. Harta tersebut terbagi dari harta tidak bergerak senilai Rp 29,453 miliar berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi. Sedangkan harta bergerak Jokowi berupa kendaraan senilai Rp 954,5 juta terdiri dari 11 mobil dan 2 unit sepeda motor.
Baca: Detik-detik sebelum Jokowi Umumkan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Selain itu, Jokowi memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia senilai Rp 42,2 juta dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta serta giro serta setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan US$ 30 ribu.
Sedangkan pasangannya Ma'ruf Amin melaporkan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjadi anggota DPR. Saat itu, total harta kekayaan Ma'ruf sebesar Rp427,232 juta.
Baca: Maruf Amin Cawapres, PA 212 Tetap Ogah Dukung Jokowi
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 231 juta berupa tanah dan bangunan dan harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 290 juta. Selain itu, Ma'ruf memiliki giro dan setara kas lain Rp 50 juta.
KPK telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu.
Baca: Jokowi - Ma'ruf Amin Disambut Shalawat di Gedung Joang