Ma'ruf Amin Soal Atribut Natal: Polisi Bisa Pakai Pasal Pemaksaan
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 11 Agustus 2018 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Joko Widodo memilih Ma'ruf Amin sebagai pendampingnya dalam pemilihan presiden atau pilpres 2019. Ketua Majelis Ulama Indonesia ini kerap menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial. Dalam sesi wawancara dengan majalah Tempo pada awal Juni 2017, misalnya, Ma'ruf Amin mengatakan polisi bisa mempidanakan orang yang memaksa umat Islam memakai atribut Natal.
Simak: Wawancara Majalah Tempo, Blak-Blakan Maruf Amin Soal Fatwa Ahok
Berikut ini petikan wawancara Ma'ruf dengan wartawan Tempo, Reza Maulana dan Raymundus Rikang, seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 19 Juni 2017.
Bukankah larangan memilih pemimpin nonmuslim bertentangan dengan persamaan hak di Undang-Undang Dasar 1945?
Tidak bertentangan. MUI tidak pernah menolak pencalonan nonmuslim. Tapi, ketika umat meminta pendapat soal pemilihan, tentu kami arahkan sesuai dengan pendapat kalangan ulama, yaitu tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim. NU juga menyatakan hal yang sama, seperti tertuang dalam hasil Muktamar Lirboyo 1999.
Artinya umat Islam hanya boleh memilih sesama muslim?
Kalau ada, pilihlah yang muslim. Kalau tidak ada, pilihlah calon paling baik di antara yang ada.
Baca juga: Detik-detik sebelum Jokowi Umumkan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Apakah Bapak Ma'ruf Amin setuju jika fatwa atribut nonmuslim disebut anti-keberagaman?
Itu cuma dikaitkan-kaitkan. Yang tak boleh adalah umat Islam dipaksa memakai atribut Natal. Polisi bisa mengenakan pasal pemaksaan kehendak. Kalau dia sendiri tak terpaksa, ya, urusan dia. Pohon Natal di mal, misalnya, enggak ada masalah.
Untuk wawancara lengkap dengan Ma'ruf Amin bisa dibaca di majalah Tempo edisi 19 Juni 2017. Klik di sini.