Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Majalah Tempo, Blak-Blakan Maruf Amin Soal Fatwa Ahok

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi KH Ma`ruf Amin di acara Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Majelis Rasulullah SAW di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi KH Ma`ruf Amin di acara Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Majelis Rasulullah SAW di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang baka mendampinginya dalam Pilpres 2019. Nama Ma'ruf pernah menjadi sorotan ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituduh menistakan agama.

Baca: Detik-detik sebelum Jokowi Umumkan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres

Perkara ini bermula ketika Ahok, sapaan Basuki, berpidato di hadapan masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada akhir 2016. Kala itu, Ahok menyitir Al-Maidah Ayat 51. Video pidato Ahok ini viral. Beberapa organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI) berang. Mereka menggalang massa untuk meminta Ahok diadili lewat jalur hukum karena dianggap menistakan agama.

Suasana semakin panas ketika MUI mengeluarkan Fatwa yang berbunyi: "Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,". Pernyayaan MUI ini yang kemudian melahirkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Kelompok GNPF ini yang kemudian menggerakan unjuk rasa mebndorong agar Ahok diadili, gelombang unjuk rasa tersebut dikenal dengan Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Awal Juni 2017, Majalah Tempo mewawancarai Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara. Ma'ruf blak-blakan soal kenapa akhirnya MUI mengeluarkan fatwa tersebut. Berikut petikan wawancara Ma'ruf dengan wartawan Tempo Reza Maulana dan Raymundus Rikang seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 Juni 2017.

Keputusan MUI tentang penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama termasuk menimbulkan kegaduhan?
Bukan fatwa yang menimbulkan kegaduhan, tapi ucapan Ahok (panggilan Basuki). Fatwa itu muncul untuk mengkanalisasi gerakan yang berpotensi anarkistis. Kami keluarkan fatwa bahwa ada penghinaan, lalu salurkan ke penegak hukum.

Apa yang dihina Ahok: agama, Al-Quran, atau ulama?
Al-Quran dan ulama. Al-Quran karena dalam pidato Ahok ada kata-kata "dibohongi pakai Surat Al-Maidah". Masak, Quran bisa dijadikan alat kebohongan? Yang memberi penafsiran kebohongan itu ulama. Berarti ulama melakukan kebohongan menggunakan Al-Maidah.

Sementara fatwa media sosial butuh enam bulan, mengapa MUI hanya perlu sebelas hari memutuskan hal tersebut?
Kalau cuma omongan seperti itu, tidak sulit dan tidak butuh waktu panjang. Sebelas hari itu lebih dari cukup.

(Ketika Tempo mewawancarai Maruf, ia baru saja mengeluarkan fatwa larangan untuk menyebarkan hoax di media sosial)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok berdalih tak mungkin menghina Islam karena konstituennya mayoritas muslim...
Dalam Islam, yang dinilai adalah ucapannya. Soal hati dan niat, urusan Allah. Nabi Muhammad SAW melarang kita menuduh orang munafik. Beliau bilang, apa kamu sudah membelah dadanya? Itu saya sampaikan ketika menjadi saksi di persidangan, Februari lalu.

Anda dibentak dalam persidangan itu?
Ya, oleh pengacaranya. Ahok juga membuat pernyataan yang keras di akhir persidangan.

Mereka bilang apa?
Saya lupa kalimat persisnya. Pokoknya, mereka tidak terima. Menuduh saya punya kepentingan lain dalam kasus tersebut dan mengancam akan melaporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu.

Anda marah?
Enggak. Saya biasa menghadapi hal seperti itu. Seorang ulama harus bisa mengendalikan diri. Malamnya, saya ceramah di acara Hari Lahir NU, tidak terbawa situasi siang itu. Cool saja.

Kenapa Menteri Luhut Pandjaitan dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Mochamad Iriawan merespons dengan sowan ke rumah Anda?
Yang marah adalah umat karena saya diperlakukan seperti itu. Bukan hanya NU, tapi dari mana-mana. Para pejabat itu minta maaf dan minta saya menenangkan keadaan.

Ahok dan pengacaranya tidak minta maaf?
Mereka minta ketemu, saya enggak mau. Tapi, mereka minta maaf, saya maafkan. Yang penting kan maafnya. Ketemunya kapan-kapan saja.

Simak juga: Wawancara Ma'ruf Amin: MUI Tidak Menolak Pemimpin Nonmuslim, Tapi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

1 hari lalu

Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin menyapa masyarakat Tangerang saat Karnaval Indonesia Satu di Banten, Ahad, 7 April 2019. Keduanya sempat mengikuti karnaval politik yang digelar sepanjang jalan dari Alun-Alun Kota Tangerang hingga ke pendapa. Istimewa
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masing-masing sampaikan tanggapan menjelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 atau PHPU.


Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

Presdien Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan hari ini. Begini katanya.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

3 hari lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.