KPU Antisipasi Pendaftaran Capres di Hari Terakhir
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 2 Agustus 2018 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik mempersiapkan segala keperluan dan syarat dalam pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilihan presiden atau pilpres 2019. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas calon dan syarat pencalonan dari parpol koalisi.
Baca juga: Sebulan Sebelum Pendaftaran Capres, Demokrat - Golkar Kian Mesra
"Walaupun ada masa perbaikan, disiapkan sejak awal agar memudahkan semua, baik pasangan calon, parpol, maupun KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2018.
KPU membuka pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018. Aturan tentang pendaftaran capres dan cawapres sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim mengatakan kemungkinan tiap koalisi partai politik akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres pada akhir masa pendaftaran. Dia berkaca pada pendaftaran parpol peserta pemilu hingga bakal calon legislatif yang mendaftar pada saat-saat terakhir beberapa waktu lalu.
"Kemarin kecenderungannya partai-partai politik menyampaikan di waktu pengujung terakhir. Misalkan dibatasi hari terakhir jam 24.00, datangnya pada 23.00 malam," katanya.
Baca juga: Diprediksi Bakal Ada Kejutan Menjelang Pendaftaran Pilpres 2019
Hingga saat ini, baik dari kubu inkumben Presiden Jokowi maupun penantangnya dari koalisi Prabowo belum mengumumkan kapan akan melakukan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU. Dua kubu masih saling merahasiakan siapa calon wakil presiden yang akan mereka usung di pilpres 2019. Kedua kubu juga masih terus menjalin komunikasi politik antarpartai pendukung.