TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berencana memanggil pimpinan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres dalam pilpres 2019. Pemanggilan ini bertujuan membahas persiapan pendaftaran pasangan.
Baca: Verifikasi Perbaikan, KPU Langsung Coret Caleg Tak Penuhi Syarat
"Kami akan mengundang pimpinan parpol lagi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2018.
KPU membuka pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018. Aturan tentang pendaftaran capres dan cawapres sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim mengatakan pertemuan dengan pimpinan parpol dilakukan sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka. Pemanggilan ini mungkin akan dilakukan esok hari, pada H-1 pendaftaran yang dibuka pada Sabtu, 4 Agustus 2018.
Sebelumnya, kata Hasyim, KPU memanggil pimpinan parpol untuk membahas persiapan pendaftaran ini pada Jumat pekan lalu. Selain itu, KPU telah mengumumkan jadwal pendaftaran capres-cawapres ke media. "Waktu, hari, tanggal, jam, dan persyaratannya apa, siapa yang mendaftarkan, sudah kami sampaikan dalam pengumuman itu," katanya.
Baca: KPU Janji Tak Akan Kecolongan Soal Caleg Mantan Koruptor
Hasyim menuturkan, dalam pemanggilan pimpinan parpol nanti, KPU akan menjelaskan tata cara pendaftaran pasangan. Di antaranya mengenai tata cara pengisian formulir pendaftaran dan teknis untuk pemeriksaan kesehatan pasangan capres-cawapres. "Misalkan ada paslon didaftarkan pada tanggal 4 Agustus maka 5 Agustus dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU," ucapnya.
Hasyim berharap parpol dan koalisi yang akan mendaftarkan pasangan calonnya sudah harus mengkonsolidasikan diri. Sebab, kata dia, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres ini terbatas pada 4-10 Agustus 2018. "Karena di satu sisi parpol ada urusan politik, tapi di sisi lain ada administrasi kepemiluan yang harus dipenuhi," tuturnya.