Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan ke MA Bukan Kasasi

Reporter

Pasangan Capres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. TEMPO/Subekti.
Pasangan Capres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, mengatakan  Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP) yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu presiden. Menurutnya permohonan itu untuk meminta MA memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, masif dan sistematis atas putusan Bawaslu.

“Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019,” tulis Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo Tak Tahu Soal Kasasi Perkara Kecurangan ke MA

Alasannya, kata dia, Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 tidak menerima laporan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Maka Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti laporan Djoko Santoso dan Hanafi Rais tersebut.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama karena bukan badan atau lembaga peradilan atau lembaga peradilan khusus. Bawaslu hanyalah badan pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan memutuskan. Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan negeri, karena Bawaslu tidak berada didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Nicholay menuturkan dasar hukum pengajuan PAP adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, tak bisa permohonan tersebut kadaluwarsa atau lewat tenggang waktu.

Simak Juga: Kuasa Hukum Bantah Kabar Permohonan ke MA Tanpa Diketahui ...

Sebelumnya anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo- Sandiaga ke Mahkamah Agung sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI








KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

2 jam lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

2 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Bawaslu mengingatkan soal masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, agar tak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.


Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

5 hari lalu

Anies Baswedan saat hadir dalam acara syukuran pernikahan putri pertama Ketua Umum DPP Jarnas Anies Baswedan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Menurut Bawaslu Pusat langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu.


Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Bawaslu Luncurkan Tim Respons untuk Cegah Serangan Siber di Pemilu 2024

11 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Bawaslu Luncurkan Tim Respons untuk Cegah Serangan Siber di Pemilu 2024

Puadi menyebut pada Pemilu 2024 lembaganya bakal menggunakan teknologi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.


Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Terima 7.650 Serangan Siber

11 hari lalu

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Terima 7.650 Serangan Siber

Pada Pemilu 2024 Bawaslu bakal mulai menggunakan teknologi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.


Sejumlah Orang di Berbagai Daerah Gelar Pawai Budaya Sosialisasikan Mars Pemilu

11 hari lalu

Tiga penari membawakan tarian Tidayu saat peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 14 Februari 2023. KPU meluncurkan Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Serentak di tujuh kota titik peluncuran yaitu di Aceh, Batam (Riau), Pontianak (Kalimantan Barat), Tanjung Selor (Kalimantan Utara), Morotai (Maluku Utara), Kupang (Nusa Tenggara Timur) dan Jayapura (Papua). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Orang di Berbagai Daerah Gelar Pawai Budaya Sosialisasikan Mars Pemilu

Sejumlah warga Jakarta, Semarang, Brebes dan Jombang menggelar pawai budaya untuk mempopulerkan kembali lagu Mars Pemilu ciptaan Mochtar Embut.


Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU Tindak Tegas Praktik Perjokian Coklit Pantarlih

13 hari lalu

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU Tindak Tegas Praktik Perjokian Coklit Pantarlih

Selain Jabar, temuan kasus perjokian pantarlih juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung


Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024.

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menyatakan siap cabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.