Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pandangan Lengkap Edward Omar Sharif Hiariej di Sidang MK

image-gnews
Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),  Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang biasa disapa Eddy, menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bambang Widjojanto Merasa Ada Perlakuan Berbeda untuk Saksi di MK

Dalam persidangan kemarin, Eddy menyampaikan jika kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tampaknya tidak ingin menyasar tentang hasil rekapitulasi, melainkan mempermasalahkan hal lain yang berada di luar kewenangan MK.

Eddy kemudian menjelaskan dasar pandangannya dengan mengutip Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kewenangan MK hanya terhadap kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kubu Prabowo dalam gugatannya justru tidak mempersoalkan hal itu. “Tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya seperti dikutip dari bahan materi yang Tempo terima, Sabtu, 22 Juni 2019.

Menurut Eddy, dengan menggunakan dalil yang kerap digunakan oleh kubu 02 bahwa MK bukan ‘Mahkamah Kalkulator’, secara tidak langsung, kata dia, pihak Prabowo mengakui jika tidak ada kesalahan dalam rekapitulasi hasil pemilihan presiden yang dilakukan KPU.

Eddy menjabarkan jika materi gugatan yang dilayangkan pihak Prabowo hanya menunjukkan pelanggaran Pemilu seperti penyalahgunaan APBN hingga masalah netralitas ASN. “Pada hakikatnya, pelanggaran Pemilu --berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017-- seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Eddy menilai pihak Prabowo tidak bisa menjadikan putusan MK tentang perselisihan Pilkada sebagai yurisprudensi dalam sengketa Pilpres. Hal itu hanya bisa dijadikan sumber penemuan hukum, kata dia, jika penggugat mampu menjelaskan hubungan antara perkara yang sedang ditangani dengan yurisprudensi tersebut. Eddy menilai perselisihan Pilkada tidak identik dengan Pilpres.

Eddy menuturkan dalam mengadili setiap perkara hakim bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Lagi pula masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri. “Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penulis buku "Teori Dan Hukum Pembuktian" ini juga menyoroti sikap kubu Prabowo yang mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Menurut dia, keterangan itu tidak bisa dijadikan rujukan lantaran saat itu MK menolak gugatan untuk seluruhnya.

Sementara itu, terkait tudingan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, maka harus ada pembuktian yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara kolektif. Eddy meminta ada dua hal yang dibuktikan, yakni adanya pertemuan di antara pelaku dan adanya kerjasama yang nyata. “Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam Fundamentum Petendi,” tuturnya.

Adapun pada konteks kecurangan yang sistematis, menurut Eddy, beberapa hal harus dibuktikan seperti substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan di mana. Namun ia menilai dalil yang diutarakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait dugaan sistematis ini hanya berdasarkan prasangka. “Sayangnya vermoedens atau persangkaan-persangkaan bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi

Sedangkan pembuktian atas adanya kecurangan masif, kata Eddy, mensyaratkan dampak pelanggaran yang luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian. Menurut Eddy, harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan dampaknya. Ia menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah menunjukkan sejumlah peristiwa namun cenderung menggeneralisirnya. “Padahal, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres haruslah menggunakan teori individualisir,” ucapnya.

Eddy juga menyindir tim Prabowo karena menggunakan logika jungkir balik saat meminta beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon. Menurut Eddy, setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan asas actori in cumbit probatio. “Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” kata Edward.

Dalam pandangannya, Edward Omar Sharif Hiariej juga meminta agar tim kuasa hukum Prabowo menghadirkan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi. SBY, kata dia, nantinya bisa ditanya tentang pernyataannya yang menyebut ada ketidaknetralan yang dilakukan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Polri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

8 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

8 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

9 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.


Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

10 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.


Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

11 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

12 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

Golkar bilang KIM tidak pernah membahas penolakan terhadap PKS jika ingin bergabung dengan pemerintahan Prabowo.


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

14 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.