TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Riau bakal memanggil 11 kepala daerah yang turut mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Joko Widodo - Maruf Amin di Pekanbaru pada Rabu, 10 Oktober 2018. Bawaslu akan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana dalam deklarasi mendukung calon nomor urut 01 itu.
"Terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres, Bawaslu Riau telah menjadwalkan pemanggilan. Dimulai dari Syamsuar, gubernur terpilih, dilanjutkan bupati/wali kota," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Disebut Bawaslu Jadi Penyebab SBY Walk Out, KPU: Tidak Tepat
Menurut Rusidi, materi pemanggilan akan difokuskan pada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.
"Kami juga akan melihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," tuturnya.
Bawaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap lima kepala daerah pada Rabu, 17 Oktober 2018. Kelima kepala daerah itu adalah Bupati Siak atau Gubernur Riau terpilih, Syamsuar; Bupati Pelalawan Haris; Bupati Kampar Azis Zainal; Wali Kota Pekanbaru Firdaus; dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.
Simak: Bawaslu: Situs Skandal Sandiaga Bentuk Kampanye Hitam
Sedangkan enam kepala daerah lain, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, dijadwalkan dipanggil pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Rusidi berujar Bawaslu bakal memanggil panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan. "Untuk panitia deklarasi Projo (Pro Jokowi), Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kami pinta keterangannya hari Senin minggu depan," ujarnya.
Rusidi meminta panitia pelaksana, Ketua KPU Riau, dan Ketua DPD Projo Provinsi Riau membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut. "Saya berharap kepada panitia pelaksana Projo dapat menyerahkan bukti-bukti, seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin, dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut," ucap Ketua Bawaslu Riau itu.
RIYAN NOFITRA