TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Pasangan tersebut dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan kabar bohong mengenai penganiayaan mantan juru bicara tim kampanyenya, Ratna Sarumpaet.
Baca: Sandiaga: Sudah Lima Laporan Soal Ratna Sarumpaet, Bisa Nambah
"Masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut," ujar Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Sebelumnya, Garda Nasional Indonesia (GNR) dan DPP relawan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Prabowo dan Sandiaga beserta tim kampanyenya ke Bawaslu pada Kamis pekan lalu. Kedua organisasi tersebut menilai pasangan nomor urut 02 ini diduga ikut menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca: Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar
Menurut Afif, salah satu hal yang masih harus diklarifikasi adalah terkait keterangan Ratna Sarumpaet. Dia mengatakan keterangan Ratna masih belum teregister di Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga belum membahas laporan ini dalam forum pleno.
"Sementara ini yang bisa kami sampaikan masih di cek kekurangannya apa, informasi setelah register baru bisa dilakukan proses selanjutnya," katanya.
Afif menuturkan saat ini laporan tengah dalam proses perbaikan. Setelah proses perbaikan, kata dia, Bawaslu akan mengkaji apakah laporan pelanggaran itu menenuhi unsur atau tidak. "Setelah perbaikan kami punya waktu 14 hari untuk mengkaji," ucapnya.