TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan akan menyelidiki kabar guru SMA 87 Jakarta yang disebut mendoktrin siswa untuk anti calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi.
Baca: Diperiksa Polda, Amien Rais Minta Jokowi Copot Tito Karnavian
"Kalau itu peristiwanya benar maka tentu kami akan tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana," ujar Jufri saat dihubungi wartawan, Rabu, 10 Oktober 2018.
Jufri mengatakan tindakan mendoktrin pemilih untuk membenci atau tak memilih salah satu pasangan calon termasuk intimidasi. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Di UU pemilu dilarang dan merupakan dugaan pelanggaran," katanya.
Menurut Jufri, intimidasi terhadap pemilih ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 poin c, d, dan h. Pelanggar, kata dia, dapat dikenai sanksi berupa pidana pemilu. "Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta rupiah," ucapnya.
Baca: Timses Jokowi: Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi Bukan Pencitraan
Sebelumnya, kabar mengenai aduan siswa tentang doktrin guru SMA Negeri 87 Jakarta viral. Guru disebut diduga telah mendoktrin siswa untuk membenci Jokowi.
Dalam informasi yang dihimpun, seorang pengadu menyebutkan guru tersebut memperlihatkan video gempa di Palu kepada para siswa. Pengadu menyebutkan guru tersebut menyalahkan Jokowi atas banyaknya korban bergelimpangan dalam bencana di Palu beberapa waktu lalu.