Putusan MK Bulat dalam Sengketa Pilpres, Ini Kata Pengamat
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 28 Juni 2019 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilpres (pemilihan presiden) 2019 tak mengejutkan. Sejak semula Veri memprediksi permohonan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga Uno itu akan ditolak Mahkamah.
"Bukan tidak dapat diterima, tapi akan ditolak dengan alasan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Jadi predictable," kata Veri kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca juga: Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo
Veri menilai konstruksi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam permohonan sebenarnya menarik. Tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto itu mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan presiden 2019.
Menurut Veri, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan tak cukup kuat untuk menunjukkan terjadinya kecurangan TSM. Sebagian alat bukti yang dihadirkan misalnya tautan berita media massa, yang menurut Veri merupakan informasi awal. "Bukti-bukti yang diajukan cukup meyakinkan untuk membuktikan TSM."
Tidak adanya perbedaan pendapat dari hakim konstitusi (dissenting opinion), kata dia, tak pernah terjadi dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan umum. Kedua, kata dia, tak adanya dissenting opinion karena fakta-fakta yang dihadirkan lemah. "Jadi mungkin agak sulit muncul perdebatan serius antarhakim. Hakim juga tak berbeda pendapat saat menolak permohonan Prabowo - Hatta Rajasa dalam perkara sengketa pilpres 2014.
Baca juga: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa ...
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan kubu Prabowo - Sandiaga. Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga mengenai kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tidak berdasar hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.
Kendati putusan MK menolak permohonan pemohon, Veri menilai Mahkamah sejak awal akomodatif terhadap semua pihak. Misalnya, majelis hakim tak mempersoalkan perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon, mendengarkan keterangan semua pihak dengan seksama, dan bersedia melihat alat bukti meski yang diserahkan melebihi tenggat waktu.
Menurut Veri, MK telah menunjukkan komitmennya menyelesaikan sengketa pemilihan presiden 2019 secara adil. "Kebijakan dan kearifan Mahkamah bukan hanya menerapkan hukum acara saja. Sebegitunya Mahkamah ingin menerapkan keadilan substansial, tapi memang fakta-fakta persidangan begitu adanya (sehingga permohonan ditolak)," kata Veri.