Putusan MK Bulat dalam Sengketa Pilpres, Ini Kata Pengamat

Jumat, 28 Juni 2019 10:02 WIB

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo, MK mengukuhkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilpres (pemilihan presiden) 2019 tak mengejutkan. Sejak semula Veri memprediksi permohonan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga Uno itu akan ditolak Mahkamah.

"Bukan tidak dapat diterima, tapi akan ditolak dengan alasan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Jadi predictable," kata Veri kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2019.

Baca juga: Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo

Veri menilai konstruksi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam permohonan sebenarnya menarik. Tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto itu mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan presiden 2019.

Menurut Veri, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan tak cukup kuat untuk menunjukkan terjadinya kecurangan TSM. Sebagian alat bukti yang dihadirkan misalnya tautan berita media massa, yang menurut Veri merupakan informasi awal. "Bukti-bukti yang diajukan cukup meyakinkan untuk membuktikan TSM."

Advertising
Advertising

Tidak adanya perbedaan pendapat dari hakim konstitusi (dissenting opinion), kata dia, tak pernah terjadi dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan umum. Kedua, kata dia, tak adanya dissenting opinion karena fakta-fakta yang dihadirkan lemah. "Jadi mungkin agak sulit muncul perdebatan serius antarhakim. Hakim juga tak berbeda pendapat saat menolak permohonan Prabowo - Hatta Rajasa dalam perkara sengketa pilpres 2014.

Baca juga: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa ...

Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan kubu Prabowo - Sandiaga. Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga mengenai kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tidak berdasar hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kendati putusan MK menolak permohonan pemohon, Veri menilai Mahkamah sejak awal akomodatif terhadap semua pihak. Misalnya, majelis hakim tak mempersoalkan perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon, mendengarkan keterangan semua pihak dengan seksama, dan bersedia melihat alat bukti meski yang diserahkan melebihi tenggat waktu.

Menurut Veri, MK telah menunjukkan komitmennya menyelesaikan sengketa pemilihan presiden 2019 secara adil. "Kebijakan dan kearifan Mahkamah bukan hanya menerapkan hukum acara saja. Sebegitunya Mahkamah ingin menerapkan keadilan substansial, tapi memang fakta-fakta persidangan begitu adanya (sehingga permohonan ditolak)," kata Veri.



Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

10 menit lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

4 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

5 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya