Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo

Kamis, 27 Juni 2019 14:08 WIB

Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Dengan kata lain, Majelis Hakim menolak eksepsi kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin yang keberatan dengan berkas perbaikan itu.

Baca: Sidang Putusan MK, Sandiaga Nonton Bareng Prabowo di Kertanegara

"Eksepsi pemohon kabur, eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan," ujar Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan kronologi MK menerima berkas perbaikan permohonan pihak pemohon dalam hal ini Prabowo - Sandiaga pada 10 Juni 2019, karena ada ruang bagi pemohon mengirimkan perbaikan disebabkan adanya libur dan cuti bersama.

Mahkamah tidak menganggap berkas anyar tersebut sebagai perbaikan, tetapi satu kesatuan dengan permohonan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019. Musababnya, berdasarkan pasal 475 Undang-undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018, tidak dikenal adanya perbaikan permohonan.

"Untuk itu, mahkamah meminta pemohon menyampaikan permohonan bertitik tolak pada berkas perkara yang diregister pada 24 Mei," ujar Hakim Enny.

Dalam sengketa Pikpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait, dalam hal ini Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Baca: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo

Namun dalam sidang perdana sengketa PHPU yang digelar pada 14 Juni 2019 lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa ditunda. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.

Berita terkait

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

2 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

7 jam lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

10 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

11 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

13 jam lalu

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

13 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

14 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya