TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, I Wayan Sudirta meyakini dalam sidang putusan MK, hakim konstitusi akan menolak permohonan gugatan sengketa pilpres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca juga: Jaga Sidang Putusan MK, Polri Pastikan Tak Gunakan Peluru Tajam
"Kami yakin ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Wayan di gedung MK pada Kamis, 27 Juni 2019.
Musababnya, ujar Wayan, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi bukannya menerangkan perkara, malah memperkeruh perkara. Wayan juga memprediksi tidak akan ada disenting opinion alias perbedaan pendapat antar hakim dalam putusan nanti. "Saya kok tidak melihat tanda-tandanya ya, walaupun itu haknya hakim. Tapi darimana disenting itu bisa muncul? Kalaupun ada disenting pasti sangat lemah," ujar Wayan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada siang ini, Kamis, 27 Juni 2019. "RPH sudah selesai, MK siap menggelar sidang pengucapan putusan tanggal 27 Juni," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Dalam RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar tertutup itu, sembilan hakim MK berdebat mengenai bukti-bukti yang disuguhkan para pihak dalam persidangan.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat dua pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa pekan lalu.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Setelah Putusan MK
Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai Kamis Subuh (19/6) pukul 05.00 WIB.
Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU. Pada Jumat malam (20/6), sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi - Ma'ruf.
Hari ini sidang putusan MK digelar. Jika MK menolak permohonan Prabowo - Sandi, maka Jokowi dan Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.