Sidang Putusan MK, BW: Apa Ada Kecemasan di Wajah Saya?

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 27 Juni 2019 12:14 WIB

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa pihaknya sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya. Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. Tempo/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto menyambut sidang putusan MK dengan santai. Ia mengatakan sangat yakin Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukannya kubunya.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres: Kilas Balik Isi Gugatan Kubu Prabowo

"Dari awal, Anda bisa lihat, apa ada kecemasan di wajah saya? Kan tidak," ujar pria yang akrab disapa BW itu di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

BW juga menjelaskan, ada tiga alasan yang membuat dirinya yakin bahwa permohonan Prabowo - Sandi akan diterima. Pertama, BW menilai tidak pernah ada yang bisa meng-counter ahli yang dihadirkan Prabowo - Sandi. "Baik pihak termohon maupun pihak terkait, tidak ada yang bisa meng-counter," ujar dia.

Kedua, BW percaya diri bahwa kubunya telah mengajukan hal baru yang belum pernah menjadi bagian dan dasar sebuah sengketa. "Kami bisa merumuskan dalil kecurangan dan membuktikan dengan scientifik investigasiton. Enggak ada yang bisa mengcounter. Cuman memang ini sesuatu yang baru dan belum tentu bisa dipahami, terkadang," ujar BW.

Advertising
Advertising

Ketiga, ujar BW, dia menilai perdebatan mengenai posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah dinilai belum bisa dijelaskan apakah pejabat BUMN atau tidak. "Tidak ada argumentasi yang bisa meng-counter argumen itu sebenarnya. Kalau saja MK mempertimbangkan argumen persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan lebih menarik," ujar BW.

Dalam sidang sengketa pilpres sebelumnya, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.

"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan dan memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Adapun Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan KPU tak hadir dalam sidang. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Baca juga: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo

Hasyim menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.

"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim.

Sidang putusan MK digelar hari ini. Rencananya sidang dimulai pukul 12.30. Adapun beberapa kelompok massa sudah mulai memenuhi kawasan di sekitar Gedung MK. Polisi dan TNI menjaga ketat kawasan seputaran Jalan Medan Merdeka Barat dan sekitarnya.

Berita terkait

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

9 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

13 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya