Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Sebanyak 47 ribu personel gabungan yang terdiri dari 28 ribu lebih personel Polri, 17 ribu lebih personel TNI, serta 2 ribu personel Pemda dikerahkan untuk mengamankan MK. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta-Sekelompok da’i muda yang menamakan diri Forum Silaturahim Da’i Muda Jakarta menyatakan menolak aksi unjuk rasa oleh Persaudaraan Alumni 212 di Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan dengan pembacaan putusan sengketa pemilu presiden, Kamis, 27 Juni 2019. Menurut mereka kegiatan ini rawan dipolitisasi dan mendorong MK memutus perkara secara tidak independen.
“Kegiatan tersebut rawan dijadikan medium pergerakan massa dalam menolak hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ujar salah seorang anggota Forum, Rikal Dzikril, di Resto Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Aksi unjuk rasa yang dijuluki sebagai Hala Bi Halal Akbar 2019 ini, menurut Rikal, merupakan gerakan politik imbas ketidakpuasan terhadap hasil pilpres dengan membawa embel-embel agama. Forum Da'i Muda merasa tak tepat Halal Bi Halal ditafsirkan berbeda oleh PA 212. Menurut mereka Halal Bi Halal seharusnya menjadi ajang merekatkan persatuan dan persaudaraan. Namun aksi ini mereka nilai sebaliknya.
Forum Da'i Muda meminta agar tak ada pihak yang memecah belah persatuan bangsa. Rikal dan kawan-kawan juga mendorong semua pihak menerima apa pun hasil sidang PHPU 2019 oleh MK yang mereka nilai sudah berjalan secara profesional dan terbuka.
“Kami meminta semua pihak tidak mengatasnamakan umat Islam termasuk membungkus agenda politik terselubung,” ujarnya.
Aksi dijadwalkan digelar pada 26-27 Juni 2019. Dalam poster ajakan aksi tersebut, ditulis aksi adalah acara Halal Bi Halal di depan MK. Menurut juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, aksi ini menuntut pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin agar didiskualifikasi.
Sebab, menurut Novel, fakta hukum yang diajukkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan PHPU cukup kuat. “Wajib Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi,” kata dia saat dihubungi Selasa 25 Juni 2019.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
2 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?